Beagle |
Sering terjadi perselisihan pendapat diantara kita mengenai najis pada anjing, banyak pendapat yang telah kita dengar. Namun semua itu tergantung kita meyakini mana yang anggap itu benar.
Mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama :
Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad.
Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik.
Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad.
Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau:
Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz.
Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis).
Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad.
Apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya.
Jika bekas jejak anjing berada di lantai terdapat bekas-bekas air liurnya yang masih basah di lantai maka lantai tersebut harus dicuci (di pel) dengan air tujuh kali salah satunya dengan tanah (sabun), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah saw bersabda,”Mensucikan cawan salah seorang dari kalian jika dijilati oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali yang permulaannya dengan tanah.” Didalam riwayat Muslim yang lainnya dari Abu Hurairoh bersabda,”Apabila seekor anjing menjilati cawan maka cucilah tujuh kali dan kali ke delapan dengan tanah.”
Akan tetapi apabila bekas air liur (najis) anjing yang ada di lantai tersebut sudah mengering maka hal itu tidaklah mengapa (tidak perlu dicuci tujuh kali) apabila ia sudah mengering atau sudah hilang bekas-bekas air liur (najis) anjing itu, seperti : sudah hilang warna, bau atau rasanya maka lantai tersebut bisa digunakan untuk shalat diatasnya. Tidak masalah apakah keringnya dikarenakan cahaya matahari, api atau angin yang berhembus.
No comments:
Post a Comment